Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Standard Hak Pasien dan Keluarga 1
Rumah sakit menerapkan proses yang mendukung hak-hak pasien dan keluargannya selama pasien mendapatkan pelayanan dan perawatan di rumah sakit yang meliputi :
Standard Hak Pasien dan Keluarga 1.1
Identifikasi Hambatan : Rumah sakit mengidentifikasi hambatan, menerapkan proses untuk menghilangkan atau mengurangi hambatan, dan mengambil tindakan untuk mengurangi dampak hambatan bagi pasien yang memerlukan pelayanan dan perawatan.
Standard Hak Pasien dan Keluarga 1.2
Pelayanan menghargai martabat pasien, menghormati nilai-nilai dan kepercayaan
Standard Hak Pasien dan Keluarga 1.3
Menjaga privasi pasien dan kerahasiaan informasi
Standard Hak Pasien dan Keluarga 1.4
Rumah sakit melindungi harta benda pasien dari pencurian atau kehilangan
Standard Hak Pasien dan Keluarga 1.5
Rumah sakit melindungi pasien dari serangan fisik dan verbal, dan populasi yang berisiko diidentifikasi serta dilindungi
Standard Hak Pasien dan Keluarga 2
Standard Hak Pasien dan Keluarga 2.1
Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga mengenai hak dan kewajibannya untuk menolak atau menghentikan terapi, menolak diberikan pelayanan resusitasi, serta melepaskan atau menghentikan terapi penunjang kehidupan.
Standard Hak Pasien dan Keluarga 2.2
Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapat pengkajian dan tata laksana nyeri serta perawatan yang penuh kasih menjelang akhir hayatnya.
Standard Hak Pasien dan Keluarga 3
Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarga mengenai proses untuk menerima dan menanggapi keluhan, tindakan RS bila terdapat konflik/perbedaan pendapat di dalam perawatan pasien, serta hak pasien untuk berperan dalam semua proses.
Standard Hak Pasien dan Keluarga 4
Persetujuan Umum : Rumah sakit menetapkan batasan yang jelas untuk persetujuan umum yang diperoleh pasien pada saat akan menjalani rawat inap atau didaftarkan pertama kalinya sebagai :
Standard Hak Pasien dan Keluarga 4.1
Persetujuan tindakan (Informed Consent) pasien diperoleh melalui cara yang telah ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas terlatih dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami pasien.
Standard Hak Pasien dan Keluarga 4.2
Rumah Sakit menerapkan proses untuk pemberian persetujuan oleh orang lain, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.